Senin, 19 Agustus 2013

LONGLIST CALON SERTIFIKASI GURU MADRASAH

Peserta sertifikasi Kemenag 2013 akan ditetapkan dari  longlist  dimulai dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk setiap kategori, sesuai dengan kuota untuk setiap LPTK yang kemudian didistribusikan ke tiap-tiap kabupaten / kota secara proporsional.Sementara, calon peserta sertifkasi tahun 2012 yang tidak ikut PLPG karena berhalangan yang diizinkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta luncuran ( carry out ) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.

Sehubungan dengan penayangan  longlist  ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Longlist  ini masih bersifat sementara dan hanya mengambil calon yang lolos verifikasi;
  2. Longlist  diurutkan berdasarkan usia kemudian masa kerja;
  3. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan data file yang diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur;
  4. Jika terbukti (baik melalui telaah atau laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, misal sudah lulus sertifkasi 2007 - 2012 namun masih masuk dalam longlist, TMT Pertama sbg Guru Tetap palsu, NUPTK palsu, dll  ) ada calon yang memalsukan data yang berakibat merugikan calon lain dan menguntungkan dirinya sendiri maka calon akan dikeluarkan dari  longlist   dan tidak diikutkan sebagai peserta;
  5. Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka  yang bersangkutan  dapat mengajukan keberatan / koreksi;
  6. Keberatan / koreksi ditujukan langsung kepada Direktur Pendidikan Madrasah, up Kasubdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui Kasi Mapenda Kab. / Kota yang diketahui oleh Kepala RA / Madrasah dan / atau Pengawas. Tembusan diutujukan kepada Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Jatim.
  7. Keberatan / koreksian hanya diberikan kepada calon peserta yang datanya sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah pada waktu pendataan, bukan untuk calon peserta yang baru mendaftar.
  8. Keberatan / koreksian telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal  28 Februari 2013.
  9. Calon yang mendaftar sebagai peserta sertifikasi tidak sesuai dengan bidang keahliannya (contoh:  Sarjana PAI  mendaftar sebagai peserta sertifikasi mata pelajaran  Matematika ), sedangkan masa mengajarnya untuk bidang studi tersebut belum mencapai  7 tahun  maka yang bersangkutan harus   mengajukan revisi sebelum didiskualifikasi oleh LPTK.
Longlist atau Daftar urut prioritas calon peserta sergu RA / MI / MTs / MA PNS dan Non PNS mapel Agama dan Umum dari Kab / Kota seluruh provinsi dapat diunduh di sini .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar